Ilustrasi : Desa Panjer Hijau (Sumber: www.denpasarkota.go.id) Konsep Qaryah Thayyibah menjadi salah satu gagasan penting dalam kajian Isla...
![]() |
Ilustrasi : Desa Panjer Hijau (Sumber: www.denpasarkota.go.id) |
Konsep Qaryah Thayyibah menjadi salah satu gagasan penting dalam kajian Islam kontemporer, khususnya ketika umat menghadapi tantangan pembangunan masyarakat modern. Secara harfiah, Qaryah Thayyibah berarti desa atau komunitas yang baik, indah, dan sejahtera. Dalam pengertian yang lebih luas, ia menggambarkan sebuah tatanan sosial yang harmonis, religius, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.
Sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an, Allah SWT memberikan
gambaran tentang negeri yang beriman dan bertakwa, di mana berkah akan
dilimpahkan dari langit dan bumi (QS. Al-A’raf: 96). Sebaliknya, jika
penduduknya mengingkari nikmat Allah, maka negeri tersebut akan menghadapi
kelaparan, ketakutan, dan krisis sosial (QS. An-Nahl: 112). Dengan demikian,
konsep Qaryah Thayyibah bukan sekadar gagasan ideal, melainkan visi
peradaban yang memiliki basis teologis yang kuat.
Secara bahasa, kata qaryah berarti desa, kampung, atau negeri, sedangkan thayyibah berarti baik, indah, dan penuh kebaikan. Dengan demikian, Qaryah Thayyibah dapat dipahami sebagai sebuah masyarakat atau komunitas yang mengimplementasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi tersebut mencakup seluruh aspek: aqidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.
Bukan hanya soal ritual keagamaan, melainkan juga tata
kelola kehidupan sosial, ekonomi, dan politik yang berlandaskan prinsip Islam.
Dengan kata lain, Qaryah Thayyibah adalah masyarakat ideal yang
menghadirkan keseimbangan antara hablun minallah (hubungan dengan Allah)
dan hablun minannas (hubungan antar manusia).
Konsep qaryah ini berakar dari firman Allah dalam Al-Qur’an, di antaranya: 1) QS. Al-A’raf: 96: Allah menegaskan bahwa iman dan takwa menjadi kunci keberkahan. Negeri yang beriman akan dilimpahi rezeki dari langit dan bumi. 2) QS. An-Nahl: 112: Allah memberikan perumpamaan tentang negeri yang awalnya aman dan sejahtera, tetapi berubah menjadi sengsara karena penduduknya kufur nikmat.
Ayat-ayat ini memperlihatkan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi dan politik, tetapi juga erat kaitannya dengan spiritualitas, keimanan, dan moralitas.
Berdasarkan sumber Qur’ani dan hadits, setidaknya ada beberapa ciri utama dari masyarakat Qaryah Thayyibah: Pertama :Beriman dan bertakwa kepada Allah (QS. An-Nisa: 4). Kedua: Fondasi utama masyarakat islami adalah aqidah yang lurus dan komitmen pada syariat. Ketiga: Hidup tentram, makmur, dan sejahtera (QS. Saba’: 15). Keempat: Kemakmuran bukan hanya diukur secara materi, tetapi juga kesejahteraan batin dan keamanan sosial. Kelima: Pandai bersyukur (QS. Ibrahim: 7). Keenam: Syukur diwujudkan dalam bentuk produktivitas, etos kerja, serta menjaga amanah.
Ketujuh : Kerja sama dalam kebaikan dan takwa (QS. Al-Maidah: 2). Kedelapan : Gotong royong islami menjadi kunci solidaritas sosial. Kesembilan : Toleransi dan menjaga persatuan (QS. Ali Imran: 103). Kesepuluh : Masyarakat Qaryah Thayyibah menolak perpecahan dan mengedepankan ukhuwah. dan banyak ayat-ayat lain yang menjelaskan ciri utama masyarakat Qaryah Tayyibah.
Dalam konteks pembangunan masyarakat modern, Qaryah
Thayyibah memiliki makna strategis. Konsep ini sejalan dengan gagasan
pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yang tidak hanya
berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup dimensi sosial, lingkungan,
dan spiritual.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada
tahun 2024, sekitar 43% penduduk Indonesia masih tinggal di pedesaan. Tantangan
besar yang dihadapi antara lain adalah kemiskinan, akses pendidikan, dan
kesehatan. Namun, jika konsep Qaryah Thayyibah diterapkan, desa dapat
menjadi pusat kekuatan ekonomi umat berbasis kearifan lokal dan nilai-nilai
Islam.
Beberapa program pemerintah, seperti Desa Wisata, Desa Mandiri Energi, dan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dapat dipadukan dengan nilai-nilai Qaryah Thayyibah. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya mengejar aspek material, tetapi juga membangun karakter masyarakat yang religius, produktif, dan berdaya saing.
Implementasi Qaryah Thayyibah dapat dilakukan melalui beberapa langkah. Diantaranya adalah penguatan pendidikan Islam di desa: Sekolah dan madrasah menjadi pusat pembinaan akhlak dan intelektual, Pengembangan ekonomi syariah: Melalui koperasi syariah, BMT (Baitul Maal wat Tamwil), dan UMKM berbasis halal, Membangun ketahanan keluarga: Memberikan edukasi tentang rumah tangga islami dan penguatan peran perempuan, Pemberdayaan sosial dan dakwah: Membentuk majelis taklim, komunitas literasi Islam, dan gerakan sosial berbasis masjid, Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan: Desa islami harus peduli terhadap alam sebagai amanah dari Allah.
Qaryah Thayyibah adalah model masyarakat islami yang
mampu menjawab tantangan zaman. Ia mengajarkan keseimbangan antara iman dan
amal, antara spiritualitas dan pembangunan, antara individu dan masyarakat.
Jika konsep ini diterapkan dengan serius, maka desa-desa di Indonesia bukan
hanya menjadi pusat produksi ekonomi, tetapi juga mercusuar peradaban Islam
yang rahmatan lil ‘alamin.
Oleh : Khilmi Zuhroni
Tidak ada komentar