Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Aisyiyah Komitmen Hentikan Kekerasan Pada Perempuan

  Pimpinan Pusat Aisyiyah terus membangun komitmen untuk menghentikan kekerasan terhasap perempuan. Secara tegas Aisyiyah mengajak seluruh e...

 

Pimpinan Pusat Aisyiyah terus membangun komitmen untuk menghentikan kekerasan terhasap perempuan. Secara tegas Aisyiyah mengajak seluruh elemen bangsa khususnya warga Aisyiyah untuk mengawal implementasi Undang-Undang  Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peraturan lain yang merupakan upaya pemerintah dalam menurunkan angka kekerasan yang terjadi termasuk kekerasan terhadap perempuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekteraris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Tri Hastuti Nor Rochimah, pada acara webinar dalam rangka 16 HAKtP (16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagaimana dilansir dari laman muhammadiyah.or.id pada hari Jum’at (1/12/2023). Ia menegaskan bahwa Aisyiyah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan upaya pencegahan dan termasuk pendampingan korban kekerasan. Saat ini melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ‘Aisyiyah banyak mendampingi dan melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual.

Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan salah satunya dengan mendirikan Posbakum ‘Aisyiyah yang hingga kini tersebar di 40 lokasi dengan 7 Posbakum yang terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kita juga ingin membangun kesadaran bersama bahwa perlu melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar kita, karena masih sedikit yang melaporkan dan semua tindak kekerasan harus diproses sampai tuntas,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT dan Kelompok Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti berharap sinergi yang dibangun dengan ‘Aisyiyah bisa berjalan baik, dan membantu untuk menyadarkan masyarakat tentang isu kekerasan terhadap perempuan.

 “Partisipasi masyarakat termasuk dari ‘Aisyiyah sangat dibutuhkan semoga semakin banyak Posbakum ‘Aisyiyah yang terakreditasi karena data kami antara korban yang masih sedemikian banyak dengan yang mendampingi dan melayani itu jauh sekali. Jadi kami masih membutuhkan partisipasi masyarakat yang dapat memberikan pendampingan, penanganan, dan pemulihan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Eni menyebutkan bahwa kekerasan perempuan terjadi di mana-mana. Kekerasan terhadap perempuan ini salah satu dari kekerasan terhadap perempuan. Perkawinan Anak ini menjadi isu yang luar biasa karena menjadi akar permasalahan dari tindak kekerasan terhadap perempuan.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti menyebut bahwa data kekerasan seksual, perempuan, anak hampir setiap hari mengalami peningkatan dan sudah menjadi konsumsi sehari-hari. Sementara penderitaan oleh korban bukan hanya fisik tetapi juga psikis yang harus ada pendampingan.

Oleh karena itu Henni mendukung penerapan UU TPKS ini agar kekerasan seksual ditangani dengan baik dan berperspektif gender. Oleh karena itu Henni mendorong agar semakin banyak Posbakum ‘Aisyiyah yang terakreditasi dan melakukan upaya pelayanan hukum yang setara bagi semua.

“Melalui acara ini menjadi motivasi pengurus MHH yang belum memiliki Posbakum untuk termotivasi melakukan upaya bersinergi dengan penegak hukum untuk mendukung penanganan terhadap korban kekerasan seksual,” tandasnya.

[K.Z]


Ilustrasi gambar: Tri Hastuti (ngopibareng.id)

 

Tidak ada komentar

Ads Place