Pertemuan Forum Peduli Indonesia Damai (FPID) di Gereja Katedral Jakarta pada Rabu (6/12) menghasilkan seruan moral untuk menyambut Pemilu S...
Pertemuan Forum Peduli Indonesia Damai (FPID) di Gereja Katedral Jakarta pada Rabu (6/12) menghasilkan seruan moral untuk menyambut Pemilu Serentak 2024. Seruan moral tersebut dimaksudkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang dilaksanakan tepat waktu, aman, damai, jujur, adil, bebas, rahasia, transparan dan bermartabat.
Forum yang dihadiri oleh perwakilan tokoh enam agama dan kepercayaan
tersebut menghasilkan sembilan poin untuk menyambut Pemilu 2024 mendatang. Seruan
sikap bersama Forum Peduli Indonesia Damai ini menyuarakan sembilan poin yang
dibacakan secara bergantian oleh para tokoh agama.
Adapun perwakilan tokoh dari enam agama dan kepercayaan tersebut
yakni: Umat Islam diwakili oleh Izzul Muslimin dan KH. Marsyudi Syuhud, umat
Kristen diwakili Pdt. Gomar Gultom, umat Katolik diwakili Kardinal Mgr.
Ignatius Suharyo, umat Konghucu diwakili Xs. Budi S. Tanuwibowo, umat Buddha
diwakili Prof. Philip K. Wijaya, umat Hindu diwakili Mayjen (Purn) Wisnu Bawa
Tenaya, dan umat Kepercayaan diwakili oleh Sri Eko Sriyanto Galgendu.
Sembilan poin tersebut antara lain;
Pertama, Menjaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia, serta mengedepankan dan mengutamakan Kepentingan Nasional di atas kelompok/golongan, dan atau kepentingan partai politik,
Kedua, Meneguhkan
kembali Konsensus Kebangsaan Indonesia Berbasis Pancasila, Bhinneka Tunggal
Ika, NKRI dan UUD 1945, dalam seluruh aspek kehidupan Kemasyarakatan,
Kebangsaan dan Kenegaraan,
Ketiga, Mendesak
terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) Tepat Waktu, Aman, Damai, Jujur, Adil,
Bebas, Rahasia, Transparan dan Bermartabat, serta mendesak terwujudnya
Netralitas Penyelenggara Pemilu, Netralitas Aparatur Negara, Netralitas
Aparatur Pemerintah dan Netralitas Aparatur Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan
Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif,
Keempat, Menjaga
dan mewujudkan Stabilitas Sosial, Stabilitas Politik dan Stabilitas Keamanan
Nasional, serta menghentikan, mencegah dan menghindari berbagai upaya adu
domba, penyebarluasan berita bohong (hoax) yang berpotensi memecah-belah bangsa
dan menghentikan aktivitas dan skenario konflik sosial dan konflik politik yang
bisa mengarah pada situasi destruktif dan chaos,
Kelima, Membangun
Kesiapsiagaan Nasional untuk mewaspadai berbagai kemungkinan turbulensi politik
dan berbagai ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan keamanan, yang berbahaya
dan merugikan kepentingan Nasional,
Keenam, Mendesak
Pemulihan Rasa Keadilan untuk Rakyat, Membersihkan Institusi Penegak Hukum dari
unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta Melakukan Pengawalan Berbagai
Upaya Penegakan Hukum, sesuai dengan Amanat Perundang undangan dan Hati Nurani
Rakyat,
Ketujuh, Mendorong
terwujudnya “Rekonsiliasi Nasional” dan Keakraban di antara para Pemimpin
Bangsa, menyelamatkan Kehidupan Bangsa, kehidupan demokrasi yang beretika, dan
lebih serius mengupayakan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,
Kedelapan, Menyerukan
kepada semua Warga Bangsa untuk menggelorakan doa dan menggerakkan kekuatan spiritual untuk Keselamatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
Tidak ada komentar