Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Tokoh Lintas Agama Suarakan 9 Poin Untuk Pemilu 2024

Pertemuan Forum Peduli Indonesia Damai (FPID) di Gereja Katedral Jakarta pada Rabu (6/12) menghasilkan seruan moral untuk menyambut Pemilu S...


Pertemuan Forum Peduli Indonesia Damai (FPID) di Gereja Katedral Jakarta pada Rabu (6/12) menghasilkan seruan moral untuk menyambut Pemilu Serentak 2024. Seruan moral tersebut dimaksudkan agar Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang dilaksanakan tepat waktu, aman, damai, jujur, adil, bebas, rahasia, transparan dan bermartabat.

Forum yang dihadiri oleh perwakilan tokoh enam agama dan kepercayaan tersebut menghasilkan sembilan poin untuk menyambut Pemilu 2024 mendatang. Seruan sikap bersama Forum Peduli Indonesia Damai ini menyuarakan sembilan poin yang dibacakan secara bergantian oleh para tokoh agama.

Adapun perwakilan tokoh dari enam agama dan kepercayaan tersebut yakni: Umat Islam diwakili oleh Izzul Muslimin dan KH. Marsyudi Syuhud, umat Kristen diwakili Pdt. Gomar Gultom, umat Katolik diwakili Kardinal Mgr. Ignatius Suharyo, umat Konghucu diwakili Xs. Budi S. Tanuwibowo, umat Buddha diwakili Prof. Philip K. Wijaya, umat Hindu diwakili Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, dan umat Kepercayaan diwakili oleh Sri Eko Sriyanto Galgendu.

Sembilan poin tersebut antara lain;

Pertama, Menjaga Persatuan dan Kesatuan Indonesia, serta mengedepankan dan mengutamakan Kepentingan Nasional di atas kelompok/golongan, dan atau kepentingan partai politik,

Kedua, Meneguhkan kembali Konsensus Kebangsaan Indonesia Berbasis Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945, dalam seluruh aspek kehidupan Kemasyarakatan, Kebangsaan dan Kenegaraan,

Ketiga, Mendesak terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) Tepat Waktu, Aman, Damai, Jujur, Adil, Bebas, Rahasia, Transparan dan Bermartabat, serta mendesak terwujudnya Netralitas Penyelenggara Pemilu, Netralitas Aparatur Negara, Netralitas Aparatur Pemerintah dan Netralitas Aparatur Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif,

Keempat, Menjaga dan mewujudkan Stabilitas Sosial, Stabilitas Politik dan Stabilitas Keamanan Nasional, serta menghentikan, mencegah dan menghindari berbagai upaya adu domba, penyebarluasan berita bohong (hoax) yang berpotensi memecah-belah bangsa dan menghentikan aktivitas dan skenario konflik sosial dan konflik politik yang bisa mengarah pada situasi destruktif dan chaos,

Kelima, Membangun Kesiapsiagaan Nasional untuk mewaspadai berbagai kemungkinan turbulensi politik dan berbagai ancaman, tantangan, gangguan dan hambatan keamanan, yang berbahaya dan merugikan kepentingan Nasional,

Keenam, Mendesak Pemulihan Rasa Keadilan untuk Rakyat, Membersihkan Institusi Penegak Hukum dari unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) serta Melakukan Pengawalan Berbagai Upaya Penegakan Hukum, sesuai dengan Amanat Perundang undangan dan Hati Nurani Rakyat,

Ketujuh, Mendorong terwujudnya “Rekonsiliasi Nasional” dan Keakraban di antara para Pemimpin Bangsa, menyelamatkan Kehidupan Bangsa, kehidupan demokrasi yang beretika, dan lebih serius mengupayakan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia,

Kedelapan, Menyerukan kepada semua Warga Bangsa untuk menggelorakan doa dan menggerakkan kekuatan spiritual untuk Keselamatan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,

Kesembilan, Mengajak seluruh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Tradisi di seluruh Indonesia, untuk merapatkan barisan, memperkokoh serta meneguhkan Solidaritas Sosial dan Solidaritas Kebangsaan, sebagai Gerakan Indonesia Damai di semua tingkatan, secara terpadu dan berkelanjutan. [K.Z]


Sumber: muhammadiyah.or.id

Tidak ada komentar

Ads Place