Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

ZIS Muhammadiyah; Filantropi Islam Profesional

  LAZISMU merupakan lembaga amil zakat yang secara khusus mengelola zakat, infaq dan shadaqah sesuai prinsip profesionalisasi, transparansi,...

 


LAZISMU merupakan lembaga amil zakat yang secara khusus mengelola zakat, infaq dan shadaqah sesuai prinsip profesionalisasi, transparansi, dan akuntabilitas (PP Muhammadiyah, 2017). LAZISMU menerapkan manajemen pengumpulan dan penyaluran dana yang terstandar dengan program pemberdayaan mustahik yang terencana.

LAZISMU dikawal oleh Badan Pengawas yang memastikan pengelolaan dana sesuai syariat dan peraturan negara. Proses manajemen dana meliputi pengumpulan dari para muzaki, pengelolaan dana, hingga pendistribusian yang berorientasi pada pemberdayaan sosial dan ekonomi. LAZISMU berkomitmen mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pembangunan umat dan pengurangan kemiskinan (Badan Pengawas LAZISMU, 2020).

Konsistensi dan keberhasilan LAZISMU ditunjukkan dengan inovasi digitalisasi zakat, penambahan jaringan mitra, dan penguatan program berbasis komunitas, yang menjadikan Muhammadiyah sebagai contoh utama dalam gerakan zakat di Indonesia dan dunia Islam modern

Gerakan zakat, infaq, dan shadaqah dalam Muhammadiyah melalui pengelolaan berbasis kelembagaan seperti LAZISMU menunjukkan keberhasilan mengintegrasikan nilai-nilai Islam dan profesionalisme dalam filantropi Islam. Dengan menjadikan zakat sebagai sarana bukan hanya ibadah individual tapi transformasi sosial-ekonomi umat, Muhammadiyah berperan signifikan dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun keadilan sosial. Penguatan kelembagaan dan manajemen dana ZIS di tingkat dasar membawa dampak positif keberlanjutan gerakan dan kesejahteraan masyarakat luas.

[KHILMI ZUHRONI]


VERSI LENGKAPNYA KLIK DISINI..


Tidak ada komentar

Ads Place