Sampit, 28 Oktober 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan Silaturahmi Ibu-Ibu Muslimah se-Kota...
Sampit, 28 Oktober 2025 — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur menggelar kegiatan Silaturahmi Ibu-Ibu Muslimah se-Kota Sampit yang berlangsung di Aula Kementerian Agama Kabupaten Kotim.
Kegiatan ini mengangkat tema “Pernikahan Siri dalam Hukum Islam dan Negara”, dengan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua MUI Kotim, Dr. HM. Amrullah Hadi, dan Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Ag.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi perempuan, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam sambutannya, perwakilan Bupati Kotim menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini yang dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hukum pernikahan.
Melalui diskusi ini, peserta diajak memahami lebih dalam tentang perbedaan antara sahnya pernikahan secara agama dan legalitas pernikahan menurut hukum negara. Para narasumber menjelaskan bahwa pernikahan siri memang sah secara agama jika memenuhi syarat dan rukun nikah, namun tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, seperti persoalan hak waris, status anak, dan perlindungan hukum bagi perempuan.
![]() |
| Kader NA dalam sesi foto bersama Prof. Dr. Hj.Hamdanah |
Turut hadir dari kalangan kader Nasyiatul Aisyiyah (NA) Kotim, yaitu Tantri Hapsari, Aprelia Wulandari, dan Mathlubatul Rahmatullah, yang sangat mengapresiasi kegiatan ini karena membuka wawasan baru bagi generasi muda muslimah dalam memahami hukum pernikahan secara lebih utuh.
Tantri Hapsari menyampaikan kesannya, “Alhamdulillah, hari ini kami belajar tentang pernikahan siri yang mungkin masih jarang dibahas di masyarakat, dalam segi pandang hukum Islam dan hukum negara. Saya mendapat pemahaman baru bahwa nikah siri banyak mudaratnya, khususnya bagi perempuan. Jika pun terpaksa dilakukan karena alasan tertentu, maka harus benar-benar sesuai dengan syariat.”
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif. Peserta mengaku memperoleh banyak manfaat dari kegiatan ini, terutama bagi mereka yang sebelumnya belum memahami secara menyeluruh tentang hukum nikah siri, baik dari sisi agama maupun hukum negara.
Melalui kegiatan ini, MUI Kotawaringin Timur berharap masyarakat — khususnya kaum perempuan — dapat lebih berhati-hati dan memahami dampak negatif dari praktik nikah siri, terutama terkait hak-hak istri dan anak di kemudian hari.
(Ainnur Rahimah)



Tidak ada komentar