Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Peringatan Dini Kasus Kekerasan: Aisyiyah dan GOW Kotim Dorong Pemahaman Hukum lewat Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak

Sampit, Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) bergerak cepat merespons tingginya ang...

Sampit, Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) bergerak cepat merespons tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan. Acara yang bertempat di Aula Gedung Muhammadiyah Sampit pada Senin (6/10) tersebut menyoroti pentingnya literasi hukum sebagai benteng utama pencegahan.

Kegiatan yang diikuti antusias oleh ratusan peserta dari berbagai elemen organisasi wanita, termasuk kader ‘Aisyiyah, Nasyiatul ‘Aisyiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), ini menjadi refleksi atas kondisi darurat kekerasan yang masih membayangi.

Narasumber utama, Hj. Forisni Farilista, S.H., dalam paparannya menegaskan bahwa celah utama terjadinya kasus kekerasan seringkali berakar dari minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak dasar dan payung hukum yang melindungi perempuan dan anak.

“Banyak kasus kekerasan, termasuk yang tersembunyi seperti kekerasan verbal, psikologis, dan ekonomi, luput dari pelaporan karena korban maupun lingkungan sekitar tidak menyadari itu adalah pelanggaran hukum. Edukasi seperti ini adalah langkah fundamental agar masyarakat memiliki keberanian untuk melapor dan mencegah,” ujar Hj. Forisni.

Merujuk pada data terbaru, urgensi sosialisasi ini kian terasa. Secara nasional, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat terjadi lebih dari 24.281 kasus kekerasan hingga awal Januari 2025, dengan 20.809 di antaranya menimpa korban perempuan. Walaupun data spesifik untuk Kotawaringin Timur belum dirilis secara terpisah, tren di tingkat provinsi menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur (yang memiliki kedekatan geografis dan tren isu), mencatat total 662 kasus kekerasan hingga Juni 2025, dengan kekerasan pada anak mendominasi, mencapai 454 anak atau sekitar 62,97 persen dari keseluruhan korban. Angka-angka ini menjadi "peringatan dini" bagi setiap daerah, termasuk Kotim, untuk memperkuat mekanisme perlindungan.

Dalam sesi yang berlangsung interaktif tersebut, Hj. Forisni membedah beberapa instrumen hukum penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain dua UU tersebut, Kompas mencatat, terdapat regulasi hukum yang lebih mutakhir dan spesifik yang perlu dipahami, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kehadiran UU TPKS menjadi tonggak penting karena memperluas kategori tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik, serta menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Sosialisasi hukum yang komprehensif seharusnya juga mencakup instrumen terbaru ini agar pencegahan dan penanganan kasus dapat dilakukan secara maksimal.

Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kotawaringin Timur, dalam sambutannya, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah perwujudan komitmen bersama untuk memperkuat peran perempuan, tidak hanya sebagai korban, tetapi sebagai agen pencegahan dan edukasi.

“Kami berharap setiap peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan di lingkungan masing-masing. Mereka adalah duta-duta yang akan menyebarkan informasi tentang perlindungan hukum, mengubah pola pikir, dan membangun lingkungan bebas kekerasan,” tuturnya.

Kehangatan dan interaktivitas acara ditandai dengan banyaknya diskusi dan sesi berbagi pengalaman dari para peserta. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan ruang edukasi dan konsultasi terkait isu sensitif ini.

Melalui sinergi antara ‘Aisyiyah dan GOW Kotim, diharapkan terwujud kolaborasi yang lebih kuat antara organisasi perempuan, masyarakat sipil, dan pemerintah daerah untuk menciptakan Kotawaringin Timur yang aman, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, sejalan dengan amanat konstitusi dan undang-undang yang berlaku. (Ed)

 


Tidak ada komentar

Ads Place