Ilustrasi : Halal Food (Sumber : https://indonesiayouthfoundation.org/) Jakarta — Akses layanan sertifikasi halal kini semakin dekat dengan...
Jakarta — Akses layanan sertifikasi halal kini semakin dekat dengan masyarakat. Kementerian Agama (Kemenag) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 714 Tahun 2025 menetapkan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sebagai tempat penyelenggaraan layanan jaminan produk halal. Kebijakan ini diharapkan memperluas jangkauan layanan sekaligus mempercepat realisasi program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Sebagaimana dilansir oleh media resmi Kementrian Agama (https://kemenag.go.id/) KMA 714/2025 mengatur pelaksanaan jaminan produk halal di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Regulasi tersebut sekaligus mencabut KMA Nomor 82 Tahun 2022 yang sebelumnya hanya membentuk Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal di tingkat provinsi.
“Jika target tercapai, itu capaian kita bersama. Begitu juga sebaliknya, jika belum tercapai, itu menjadi pekerjaan rumah sekaligus kegagalan kita bersama,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, dalam pertemuan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Fuad menegaskan, jaminan produk halal tidak hanya sekadar label atau sertifikat. “Seperti yang disampaikan Menteri Agama, jaminan produk halal juga terkait gaya hidup halal dan fungsi-fungsi kehidupan yang lebih luhur,” tambahnya.
Perluasan Jangkauan Layanan
Ketua Tim Perumusan Kebijakan Jaminan Produk Halal, Abdullah Al-Kholis, menyebut bahwa regulasi baru ini menjadi langkah strategis untuk memperluas layanan. Jika sebelumnya satgas halal hanya ada di tingkat provinsi dengan lima orang anggota, kini layanan dapat diakses hingga kecamatan.
“Ini juga membuka partisipasi jabatan fungsional di Kemenag untuk turut serta dalam penyelenggaraan jaminan produk halal,” katanya.
Kasubdit Kelembagaan dan Mutu Layanan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menilai perlu ada pelibatan lebih luas dari aparatur KUA. “Jumlah penghulu tidak sampai 13 ribu, penyuluh kurang dari 25 ribu, sementara pelaksana sekitar 35 ribu orang. Jika diarahkan ke institusi KUA, potensi petugas bisa bertambah hingga 70 ribu orang,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan anggota Tim Pelaporan Jaminan Produk Halal, Moh. Yasir Arafat. Ia menyebutkan, di lapangan sejumlah penghulu dan penyuluh sudah berperan sebagai pendamping proses produk halal (P3H). “Alamat KUA yang mudah diakses membuat masyarakat mengira layanan halal memang bisa dilakukan di sana. Karena itu, penempatan layanan di KUA akan lebih sesuai dengan kebutuhan publik,” jelasnya.
Kolaborasi Kemenag dan BPJPH
Pertemuan Kemenag dan BPJPH ini membahas sinergi program SEHATI sekaligus tindak lanjut atas KMA terbaru. Direktur Registrasi Halal BPJPH, Muhammad Djamaluddin, menilai langkah ini akan memperkuat kolaborasi.
“Kami menyambut baik pertemuan ini untuk menemukan kemitraan yang lebih rinci sebagai tindak lanjut MoU dan perjanjian kerja sama sebelumnya,” katanya.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak bersepakat menyusun perjanjian kerja sama yang lebih detail. Pertemuan dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemenag dan BPJPH, termasuk Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, serta Tim Pemantauan dan Evaluasi Jaminan Produk Halal.
Dengan hadirnya layanan sertifikasi halal di KUA kecamatan, pemerintah berharap jangkauan layanan semakin dekat, mudah diakses, dan mampu mempercepat target sertifikasi halal nasional. (Red)
Tidak ada komentar