Konsep Hak dan Kewajiban dalam Perspektif Islam: Kajian Filosofis dan Aplikatif Oleh: Kilmi Zuhroni Abstrak Artikel ini membahas konse...
Konsep Hak dan Kewajiban dalam
Perspektif Islam: Kajian Filosofis dan Aplikatif
Oleh: Kilmi Zuhroni
Abstrak
Artikel ini membahas konsep hak
dan kewajiban dalam perspektif Islam dengan menelaah pengertian, macam, sumber,
serta aplikasi keduanya dalam kehidupan seorang Muslim. Kajian ini menekankan
keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai prinsip dasar moral dan hukum
Islam. Dengan pendekatan normatif-teologis dan analisis literatur klasik serta
kontemporer, penelitian ini menegaskan bahwa pemenuhan hak tidak dapat
dilepaskan dari pelaksanaan kewajiban. Keduanya menjadi instrumen untuk
mewujudkan tatanan sosial yang adil dan harmonis sebagaimana diidealkan dalam
maqāṣid al-syarī‘ah.
Kata kunci: hak, kewajiban,
Islam, maqāṣid al-syarī‘ah, etika sosial
1. Pendahuluan
Konsep hak (ḥaqq) dan
kewajiban (wājib) merupakan dua pilar utama dalam sistem nilai Islam.
Dalam tatanan kehidupan sosial, hak dan kewajiban saling melengkapi sebagaimana
dua sisi mata uang: satu tidak dapat ditegakkan tanpa yang lain. Islam tidak
hanya berbicara tentang hak individu, tetapi juga menekankan kewajiban moral
dan sosial sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan pengabdian kepada sesama
manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Mā’idah [5]: 2).
Kajian ini bertujuan untuk
menguraikan konsep hak dan kewajiban secara komprehensif dengan mengacu pada
sumber-sumber Islam dan literatur akademik yang relevan.
2. Konsep Hak dalam Islam
2.1 Pengertian Hak
Secara etimologis, kata ḥaqq
dalam bahasa Arab berarti “tetap”, “benar”, “pasti”, dan “layak”. Menurut
Al-Rāghib al-Aṣfahānī (2009), ḥaqq adalah sesuatu yang sesuai dengan
kenyataan dan kebenaran. Dalam konteks hukum Islam, hak mengandung makna kekuasaan
atau otoritas yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan atau memperoleh
sesuatu secara sah menurut syariat (Al-Zuḥaylī, 1985).
Sementara itu, menurut Ibn
Qayyim al-Jawziyyah dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn, hak adalah segala
sesuatu yang ditetapkan oleh Allah bagi manusia baik berupa kewenangan,
kepemilikan, maupun perlindungan yang diakui secara syar‘i. Dengan demikian,
hak dalam Islam tidak semata bersumber dari kontrak sosial, melainkan dari
kehendak ilahi yang menuntun tatanan moral dan hukum.
Dalam literatur modern, Fazlur
Rahman (1982) menegaskan bahwa hak dalam Islam bersifat transenden, karena
tidak hanya berorientasi pada manusia tetapi juga kepada Tuhan. Artinya, setiap
hak manusia selalu berimplikasi pada tanggung jawab spiritual terhadap Allah.
2.2 Macam dan Sumber Hak
Menurut Wahbah al-Zuḥaylī
(1985), hak dalam Islam dapat dibedakan menjadi beberapa macam:
- Hak Allah (ḥaqq Allāh)Hak yang berkaitan dengan kepentingan umum dan ketundukan kepada perintah Allah, seperti shalat, zakat, dan jihad.
- Hak Manusia (ḥaqq al-‘abd)Hak yang berkaitan dengan individu, seperti hak atas harta, kehormatan, dan kehidupan.
- Hak Campuran (ḥaqq musytarak)Hak yang melibatkan kepentingan Allah dan manusia sekaligus, misalnya dalam hukum qishāṣ dan hudūd.
Adapun sumber hak dalam
Islam berasal dari:
- Al-Qur’an sebagai sumber normatif utama.
- As-Sunnah sebagai penjelas hukum dan moral
praktis.
- Ijtihad ulama melalui qiyās, ijmā‘, dan
istihsān.
- Kesepakatan sosial (al-‘urf) selama tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
2.3 Hak Seorang Muslim
Hak seorang Muslim meliputi
dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim,
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Hak seorang Muslim atas Muslim
yang lain ada enam: jika engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam; jika ia
mengundangmu, penuhilah; jika ia meminta nasihat, berilah nasihat; jika ia
bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, balaslah dengan yarhamukallah; jika ia
sakit, jenguklah; dan jika ia meninggal, iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim,
No. 2162)
Hadis tersebut menegaskan prinsip ukhuwah
islamiyah sebagai dasar relasi sosial antar-Muslim. Hak-hak tersebut
mencakup penghormatan, solidaritas, dan kepedulian sosial yang menjadi fondasi
kehidupan bermasyarakat dalam Islam.
Selain itu, Al-Qur’an juga
menegaskan hak-hak asasi manusia seperti:
- Hak hidup (QS. Al-Isrā’ [17]: 33)
- Hak kebebasan beragama (QS. Al-Baqarah [2]: 256)
- Hak atas keadilan (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)
- Hak memperoleh pendidikan dan ilmu (QS.
Al-Mujādilah [58]: 11)
2.4 Aplikasi Hak Seorang Muslim
Dalam praktik kehidupan, penerapan
hak seorang Muslim diwujudkan dalam berbagai bentuk:
Hak sosial: memperoleh keadilan sosial, perlindungan hukum, serta akses ekonomi.
Hak politik: berpartisipasi dalam kehidupan publik dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
Hak ekonomi: kepemilikan yang sah, larangan eksploitasi, dan keadilan distribusi (Ibn Khaldun, al-Muqaddimah, 1987).
Implementasi hak tersebut harus
dilandasi prinsip keseimbangan dan keadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan
antara hak individu dan kepentingan sosial.
3. Konsep Kewajiban dalam Islam
3.1 Pengertian Kewajiban
Secara etimologis, kewajiban dalam
bahasa Arab disebut wājib, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan dan
tidak boleh ditinggalkan. Menurut Al-Jurjānī (1992), wājib adalah
“segala perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila
ditinggalkan mendapat dosa.”
Secara terminologis, kewajiban
merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang harus ditunaikan oleh seorang
mukallaf terhadap Allah maupun sesama manusia (Al-Zuḥaylī, 1985). Dalam
konteks ini, kewajiban menjadi instrumen pengendali terhadap penggunaan hak
agar tidak berujung pada penyalahgunaan.
3.2 Macam-Macam Kewajiban
Ulama fikih membedakan kewajiban
menjadi beberapa jenis:
- Kewajiban Individual (fardhu ‘ain)Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu, seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadan.
- Kewajiban Kolektif (fardhu kifayah)Kewajiban yang apabila sebagian umat telah melakukannya maka gugur bagi yang lain, seperti mengurus jenazah dan menuntut ilmu mendalam (fiqh).
- Kewajiban Sosial dan MoralTanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, seperti menjaga kebersihan, menegakkan keadilan, dan mencegah kemungkaran.
Klasifikasi ini menunjukkan bahwa
kewajiban dalam Islam tidak terbatas pada ritual ibadah, tetapi mencakup aspek
sosial dan peradaban.
3.3 Aplikasi Kewajiban Seorang
Muslim
Kewajiban seorang Muslim meliputi
hubungan dengan Allah (ḥabl min Allāh), sesama manusia (ḥabl min
al-nās), dan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah:
- Kewajiban ibadah: melaksanakan shalat,
zakat, puasa, dan haji sebagai bentuk pengabdian spiritual.
- Kewajiban sosial: menunaikan amanah,
menegakkan keadilan, menolong sesama, serta menjaga persaudaraan.
- Kewajiban moral: berkata benar, menjauhi
dusta, dan menjaga kehormatan diri.
Al-Qur’an menegaskan prinsip
tersebut dalam firman Allah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan
Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (QS. An-Naḥl
[16]: 90)
Dengan demikian, pelaksanaan
kewajiban bukan hanya tuntutan hukum, melainkan juga wujud aktualisasi iman
dalam kehidupan nyata.
4. Kesimpulan
Hak dan kewajiban dalam Islam
merupakan dua konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hak memberikan ruang bagi
individu untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan, sementara kewajiban
mengatur batas moral agar hak tidak disalahgunakan. Keduanya berakar pada prinsip
tauhid, keadilan, dan kemaslahatan (maqāṣid al-syarī‘ah). Dalam konteks sosial,
keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat
Islam yang adil, beradab, dan berkemajuan.
Daftar Pustaka
- Al-Asfahani, Al-Rāghib. (2009). Mufradāt Alfāẓ
al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
- Al-Jurjānī, Al-Sayyid Al-Sharīf. (1992). Al-Ta‘rīfāt.
Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Zuḥaylī, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islāmī wa
Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1996). I‘lām
al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Ibn Khaldūn. (1987). Al-Muqaddimah. Beirut:
Dār al-Fikr.
- Rahman, Fazlur. (1982). Islam and Modernity:
Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of
Chicago Press.
- Nasr, Seyyed Hossein. (2015). Islamic Life and
Thought. Chicago: ABC International Group.
- Sahih Muslim, No. 2162.
- Al-Qur’an al-Karim.
Tidak ada komentar