Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Konsep Hak dan Kewajiban dalam Perspektif Islam: Kajian Filosofis dan Aplikatif

  Konsep Hak dan Kewajiban dalam Perspektif Islam: Kajian Filosofis dan Aplikatif Oleh: Kilmi Zuhroni Abstrak Artikel ini membahas konse...

 


Konsep Hak dan Kewajiban dalam Perspektif Islam: Kajian Filosofis dan Aplikatif

Oleh: Kilmi Zuhroni

Abstrak

Artikel ini membahas konsep hak dan kewajiban dalam perspektif Islam dengan menelaah pengertian, macam, sumber, serta aplikasi keduanya dalam kehidupan seorang Muslim. Kajian ini menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai prinsip dasar moral dan hukum Islam. Dengan pendekatan normatif-teologis dan analisis literatur klasik serta kontemporer, penelitian ini menegaskan bahwa pemenuhan hak tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan kewajiban. Keduanya menjadi instrumen untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil dan harmonis sebagaimana diidealkan dalam maqāṣid al-syarī‘ah.

Kata kunci: hak, kewajiban, Islam, maqāṣid al-syarī‘ah, etika sosial

 

1. Pendahuluan

Konsep hak (ḥaqq) dan kewajiban (wājib) merupakan dua pilar utama dalam sistem nilai Islam. Dalam tatanan kehidupan sosial, hak dan kewajiban saling melengkapi sebagaimana dua sisi mata uang: satu tidak dapat ditegakkan tanpa yang lain. Islam tidak hanya berbicara tentang hak individu, tetapi juga menekankan kewajiban moral dan sosial sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan pengabdian kepada sesama manusia. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Mā’idah [5]: 2).

Kajian ini bertujuan untuk menguraikan konsep hak dan kewajiban secara komprehensif dengan mengacu pada sumber-sumber Islam dan literatur akademik yang relevan.

 

2. Konsep Hak dalam Islam

2.1 Pengertian Hak

Secara etimologis, kata ḥaqq dalam bahasa Arab berarti “tetap”, “benar”, “pasti”, dan “layak”. Menurut Al-Rāghib al-Aṣfahānī (2009), ḥaqq adalah sesuatu yang sesuai dengan kenyataan dan kebenaran. Dalam konteks hukum Islam, hak mengandung makna kekuasaan atau otoritas yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan atau memperoleh sesuatu secara sah menurut syariat (Al-Zuḥaylī, 1985).

Sementara itu, menurut Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn, hak adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah bagi manusia baik berupa kewenangan, kepemilikan, maupun perlindungan yang diakui secara syar‘i. Dengan demikian, hak dalam Islam tidak semata bersumber dari kontrak sosial, melainkan dari kehendak ilahi yang menuntun tatanan moral dan hukum.

Dalam literatur modern, Fazlur Rahman (1982) menegaskan bahwa hak dalam Islam bersifat transenden, karena tidak hanya berorientasi pada manusia tetapi juga kepada Tuhan. Artinya, setiap hak manusia selalu berimplikasi pada tanggung jawab spiritual terhadap Allah.

 

2.2 Macam dan Sumber Hak

Menurut Wahbah al-Zuḥaylī (1985), hak dalam Islam dapat dibedakan menjadi beberapa macam:

  1. Hak Allah (ḥaqq Allāh)
    Hak yang berkaitan dengan kepentingan umum dan ketundukan kepada perintah Allah, seperti shalat, zakat, dan jihad.
  2. Hak Manusia (ḥaqq al-‘abd)
    Hak yang berkaitan dengan individu, seperti hak atas harta, kehormatan, dan kehidupan.
  3. Hak Campuran (ḥaqq musytarak)
    Hak yang melibatkan kepentingan Allah dan manusia sekaligus, misalnya dalam hukum qishāṣ dan hudūd.

Adapun sumber hak dalam Islam berasal dari:

  • Al-Qur’an sebagai sumber normatif utama.
  • As-Sunnah sebagai penjelas hukum dan moral praktis.
  • Ijtihad ulama melalui qiyās, ijmā‘, dan istihsān.
  • Kesepakatan sosial (al-‘urf) selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

 

2.3 Hak Seorang Muslim

Hak seorang Muslim meliputi dimensi spiritual, sosial, dan kemanusiaan. Dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Hak seorang Muslim atas Muslim yang lain ada enam: jika engkau bertemu dengannya maka ucapkan salam; jika ia mengundangmu, penuhilah; jika ia meminta nasihat, berilah nasihat; jika ia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, balaslah dengan yarhamukallah; jika ia sakit, jenguklah; dan jika ia meninggal, iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim, No. 2162)

Hadis tersebut menegaskan prinsip ukhuwah islamiyah sebagai dasar relasi sosial antar-Muslim. Hak-hak tersebut mencakup penghormatan, solidaritas, dan kepedulian sosial yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat dalam Islam.

Selain itu, Al-Qur’an juga menegaskan hak-hak asasi manusia seperti:

  • Hak hidup (QS. Al-Isrā’ [17]: 33)
  • Hak kebebasan beragama (QS. Al-Baqarah [2]: 256)
  • Hak atas keadilan (QS. Al-Mā’idah [5]: 8)
  • Hak memperoleh pendidikan dan ilmu (QS. Al-Mujādilah [58]: 11)

 

2.4 Aplikasi Hak Seorang Muslim

Dalam praktik kehidupan, penerapan hak seorang Muslim diwujudkan dalam berbagai bentuk:

Hak spiritual: kebebasan beribadah, memperoleh bimbingan agama, dan pendidikan Islam.
Hak sosial: memperoleh keadilan sosial, perlindungan hukum, serta akses ekonomi.
Hak politik: berpartisipasi dalam kehidupan publik dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar.
Hak ekonomi: kepemilikan yang sah, larangan eksploitasi, dan keadilan distribusi (Ibn Khaldun, al-Muqaddimah, 1987).

Implementasi hak tersebut harus dilandasi prinsip keseimbangan dan keadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan antara hak individu dan kepentingan sosial.

 

3. Konsep Kewajiban dalam Islam

3.1 Pengertian Kewajiban

Secara etimologis, kewajiban dalam bahasa Arab disebut wājib, yang berarti sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh ditinggalkan. Menurut Al-Jurjānī (1992), wājib adalah “segala perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa.”

Secara terminologis, kewajiban merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang harus ditunaikan oleh seorang mukallaf terhadap Allah maupun sesama manusia (Al-Zuḥaylī, 1985). Dalam konteks ini, kewajiban menjadi instrumen pengendali terhadap penggunaan hak agar tidak berujung pada penyalahgunaan.

 

3.2 Macam-Macam Kewajiban

Ulama fikih membedakan kewajiban menjadi beberapa jenis:

  1. Kewajiban Individual (fardhu ‘ain)
    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu, seperti shalat lima waktu dan puasa Ramadan.
  2. Kewajiban Kolektif (fardhu kifayah)
    Kewajiban yang apabila sebagian umat telah melakukannya maka gugur bagi yang lain, seperti mengurus jenazah dan menuntut ilmu mendalam (fiqh).
  3. Kewajiban Sosial dan Moral
    Tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, seperti menjaga kebersihan, menegakkan keadilan, dan mencegah kemungkaran.

Klasifikasi ini menunjukkan bahwa kewajiban dalam Islam tidak terbatas pada ritual ibadah, tetapi mencakup aspek sosial dan peradaban.

 

3.3 Aplikasi Kewajiban Seorang Muslim

Kewajiban seorang Muslim meliputi hubungan dengan Allah (ḥabl min Allāh), sesama manusia (ḥabl min al-nās), dan lingkungan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Kewajiban ibadah: melaksanakan shalat, zakat, puasa, dan haji sebagai bentuk pengabdian spiritual.
  • Kewajiban sosial: menunaikan amanah, menegakkan keadilan, menolong sesama, serta menjaga persaudaraan.
  • Kewajiban moral: berkata benar, menjauhi dusta, dan menjaga kehormatan diri.

Al-Qur’an menegaskan prinsip tersebut dalam firman Allah:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90)

Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban bukan hanya tuntutan hukum, melainkan juga wujud aktualisasi iman dalam kehidupan nyata.

 

4. Kesimpulan

Hak dan kewajiban dalam Islam merupakan dua konsep yang tidak dapat dipisahkan. Hak memberikan ruang bagi individu untuk memperoleh keadilan dan kesejahteraan, sementara kewajiban mengatur batas moral agar hak tidak disalahgunakan. Keduanya berakar pada prinsip tauhid, keadilan, dan kemaslahatan (maqāṣid al-syarī‘ah). Dalam konteks sosial, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi prasyarat terbentuknya masyarakat Islam yang adil, beradab, dan berkemajuan.

 

Daftar Pustaka

  1. Al-Asfahani, Al-Rāghib. (2009). Mufradāt Alfāẓ al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.
  2. Al-Jurjānī, Al-Sayyid Al-Sharīf. (1992). Al-Ta‘rīfāt. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  3. Al-Zuḥaylī, Wahbah. (1985). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh. Damaskus: Dār al-Fikr.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah. (1996). I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  5. Ibn Khaldūn. (1987). Al-Muqaddimah. Beirut: Dār al-Fikr.
  6. Rahman, Fazlur. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
  7. Nasr, Seyyed Hossein. (2015). Islamic Life and Thought. Chicago: ABC International Group.
  8. Sahih Muslim, No. 2162.
  9. Al-Qur’an al-Karim.

Tidak ada komentar

Ads Place