Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Muhammadiyah Tegaskan Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pengelolaan Wakaf

Ketua Majelis Pemberdayaan Wakaf PP. Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan (Dok. MUI)  Jakarta— Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat M...

Ketua Majelis Pemberdayaan Wakaf PP. Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan (Dok. MUI) 

Jakarta— Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Akuntansi dan Manajemen Wakaf Muhammadiyah (SAMAWI) beserta Rakernas Wakaf 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Wakaf ke-4 yang akan digelar pada 10-11 Oktober 2025 mendatang.

Sebagaimana dilansir oleh situs resmi Muhammadiyah, Ketua MPW PP Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, pada acara sosialisasi, Sabtu (20/9), menegaskan bahwa terdapat dua kata kunci yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola wakaf Persyarikatan Muhammadiyah: akuntabilitas dan transparansi. “Kedua hal ini merupakan pilar dalam melakukan tata kelola yang baik (good governance), di mana transparansi merujuk pada keterbukaan informasi dan proses yang dapat diakses publik,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris MPW PP Muhammadiyah dan pemandu acara, Mashuri Masyhuda, menjelaskan bahwa akuntabilitas adalah kewajiban bagi pihak yang diberi amanah untuk mempertanggungjawabkan tindakan dan penggunaan sumber daya dan dana kepada publik atau pihak berwenang. Ia menambahkan bahwa tanpa akuntabilitas, transparansi jugatidak dapat berjalan efektif.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 peserta dari seluruh Indonesia ini memusatkan pembahasan pada dua poin utama. Pertama, pelaporan keuangan lembaga wakaf, dipaparkan oleh Direktur Keuangan Lazismu, Eny M. Wijayanti. Kedua, tentang sosialisasi penggunaan aplikasi SAMAWI, disampaikan oleh Wakil Ketua III Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Mahfud Sholihin.

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan lembaga wakaf di lingkungan Muhammadiyah. Dengan demikian, Pengurus MPW di seluruh Indonesia diharapkan mampu menyajikan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini diyakini akan memperkuat kepercayaan publik serta membuka peluang lebih besar dalam pengembangan dan pemberdayaan wakaf di masa depan.

Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukkan bahwa Muhammadiyah memiliki aset yang sangat besar. Misalnya total luas tanah yang dimiliki mencapai lebih dari 214 juta mater persegi, yang tersebar di 20.465 lokasi. Data-data di atas memperlihatkan bahwa Muhammadiyah memiliki kekayaan wakaf yang sangat besar, terutama berupa tanah dan lokasi di seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 214 juta meter persegi tanah wakaf di 20.465 lokasi, Muhammadiyah memiliki aset wakaf yang sangat signifikan tidak hanya secara nasional tapi juga dalam konteks lembaga keagamaan.

Namun demikian, data SIMAM tahun 2023 menunjukkan jumlah aset wakaf Muhamamdiyah yang tercatat sebanyak 28.669 titik aset wakaf, atau sekitar 40 persen dari total aset wakaf. Disini terlihat adanya kesenjangan yang cukup jauh antara total aset dengan aset yang tercatat. Disisi lain pemanfaatan aset wakaf belum meluas ke semua lokasi, dengan beberapa aset belum dikelola secara produktif atau masih dalam status lahan tidur.

Dalam konteks itu, sosialisasi SAMAWI dan Rakornas Wakaf ke-4 menjadi momentum penting. Beberapa poin yang mendesak untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaan ke depan:

  • Percepatan pendataan dan sertifikasi: Agar aset wakaf memiliki kepastian hukum, perlu langkah percepatan dalam proses balik nama dan sertifikasi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Ini akan mengurangi kerawanan konflik kepemilikan dan menjamin bahwa nazir dapat mengelola aset secara sah.
  • Peningkatan transparansi pelaporan keuangan: Laporan keuangan lembaga wakaf harus mudah diakses publik, lengkap, dan sesuai standar akuntansi syariah. Penggunaan aplikasi pelaporan dan audit internal serta eksternal harus diperkuat.
  • Optimalisasi penggunaan aset wakaf untuk wakaf produktif: Aset wakaf bukan sekadar aset diam; perlu dirancang penggunaan produktif yang sesuai syariah — misalnya pendidikan, kesehatan, usaha mikro, atau investasi sosial yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
  • Penguatan kapasitas nazir daerah: Tidak semua Pimpinan Daerah (PDM) atau unit lokal memiliki sumber daya manusia atau kapabilitas administratif yang memadai. Pelatihan, asistensi, dan dukungan institusional perlu diperkuat agar fungsi nazir dan MPW daerah dapat bekerja maksimal.
  • Monitoring dan evaluasi berlanjut: Setelah sosialisasi dan Rakornas, perlu ada tindak lanjut nyata berupa monitoring, evaluasi, dan pelaporan publik mengenai capaian–capaian seperti jumlah aset yang sudah termanfaatkan, jumlah aset yang sudah bersertifikat, dan efisiensi penggunaan dana wakaf.

Muhammadiyah dengan harta wakaf yang sangat besar dan jaringan yang luas berada dalam posisi strategis untuk menjadikan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan yang bisa membawa manfaat nyata di berbagai sektor (pendidikan, kesehatan, ekonomi). Namun, besarnya potensi ini harus diiringi dengan pengelolaan yang baik: akuntabilitas dan transparansi yang ditegaskan oleh Ketua MPW adalah kunci.

[Redaksi]



Tidak ada komentar

Ads Place