Page Nav

HIDE
Sabtu, April 5

Pages

KoranMu Kalteng:

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Sempurnakan Ibadah Puasamu, Bayar Zakat, Infaq, dan Sedekahmu ke LAZISMU

Ramadhan 1446 Hijiriyah sisa menghitung hari, sempurnakan Ibadah puasaMu, dengan bayar  Zakat, Infaq, dan Sedekah ke Lembaga Amil, Zakat, In...


Ramadhan 1446 Hijiriyah sisa menghitung hari, sempurnakan Ibadah puasaMu, dengan bayar  Zakat, Infaq, dan Sedekah ke Lembaga Amil, Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) Kalimantan Tengah, yang berada di Jln. RTA. Milono KM. 1,5 Palangka Raya merupakan salah satu lembaga di bawah naungan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalteng.  

Muhammad Fitriani, Ketua Lazismu Kalteng, Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.  Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pencuci dari dosa-dosa. 

“Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan,  sedangkan Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama” ujarnya. 

Senada dengan, Kurniawan, Manager LAZISMU Kalteng, menyampaikan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus kita tunaikan, apakah itu zakat fitrah yang di bayarkan pada ramdhan atau sebelum sholat Idul Fitri ataupun zakat mal meliputi harta berupa emas atau perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan, sudah sampai batas minimal harta (hisab) yang wajib dizakati, yaitu setara 85 gram emas murni, dan haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah. Zakat mal dikenakan atas harta yang mencapai nisab dan haul, dengan kadar 2,5%.

“Pada zaman dulu hitungan satu haul mengacu pada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram,” Ujarnya.  

Ditambahkan Kurniawan, pada Ramadhan 1446 Hijriyah ini, Lazismu menargetkan jumlah penghimpunan ZIS mencapai sekitar Rp 90 miliar secara nasional, sedangkan Se-kalteng Rp. 152.397.296,  Per Jumat (26/3/2025), realisasinya telah mencapai sekitar 84 persen. 

“Masih ada waktu pada umat untuk menyalurkan ZIS, terutama di momen malam-malam lailatul qadar pada pengunjung Ramadhan, Ayo sempurnakan Zakat, Infak dan SedekahMu, ke LAZIMU Kalteng,” tambahnya. (mf)

Tidak ada komentar

Ads Place