Pemahaman keagamaan yang sempit, kerap kali memunculkan sikap fanatisme, tertutup dan kaku dalam kehidupan sosial umat beragama. Tak jarang ...
Pemahaman
keagamaan yang sempit, kerap kali memunculkan sikap fanatisme, tertutup dan
kaku dalam kehidupan sosial umat beragama. Tak jarang karena pemahaman keagamaan
yang sempit tersebut berujung pada munculnya
sikap-sikap intoleran, eksklusif, ekstrim dan bahkan permusuhan antar umat
beragama.
Untuk
meminimalisir sikap-sikap yang tidak sejalan dengan pesan-pesan kemanusiaan, kebaikan,
nilai-nilai keluhuran yang terkandung dalam ajaran agama, maka dibutuhkan sikap
keterbukaan, jalan tengah (moderasi), dialog dan saling memahami akan keberagamaan dan keragaman
antar umat beragama dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara,
sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, rukun dan damai.
Hal tersebut
disampaikan oleh tokoh-tokoh lintas agama pada kegiatan Dialog Moderasi
Beragama dalam Perspektif Lintas Agama dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama
(SKB) Dua Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan
(MHS) pada hari Selasa (2/9/2025) di
aula Kecamatan MHS dari pukul 07.30 – 13.30 WIB.
Acara yang
dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan 40 peserta
kegiatan yang terdiri dari tokoh lintas agama, organisasi keagamaan, Kepala Desa/Kelurahan dan Kaur Kemasyarakatan desa/kelurahan se-Kecamatan MHS, serta aparat Kecamatan tersebut menghadirkan beberapa
narasumber yang hadir secara langsung dari Kabupaten Kotim.
Narasumber tersebut
antara lain, Badan Kesbangpol Kotim, Corry Turnip, yang membawakan materi Kebijakan
Pemda Kotim tentang Kerukunan Umat Beragama, Ketua FKUB Kotim, H. Mudlofar, yang menyampaikan
sosialisasi SKB dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, serta narasumber
tokoh-tokoh Lintas Agama yang menyampaikan materi Moderasi Beragama dalam
Perspektif Lintas Agama.
Dalam
paparan materinya keenam tokoh lintas agama tersebut yakni : Drs. Sahlin HB (Islam),
PDT. Medioraparano (Kristen), Franciskus Ola Oly (Katolik), Dewi Dawes Ahad
(Hindu Kaharingan), Edy Sanjaya (Budha), dan WS. Suhardi (Konghucu), sama-sama
mengetengahkan pentingnya mengutamakan konsep Jalan Tengah (moderasi) sebagai sikap
dalam memahami ajaran agama sehingga terwujud keharmonisan, keadilan dan keseimbangan
dalam kehidupan sosial umat beragama.
Sementara
itu Ketua FKUB Kab. Kotim, H. Mudlofar, menekankan pentingnya menjaga dan
merawat kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama. Jangan dikira air yang
tenang, tidak ada beriak di dalamnya. Paparnya.
Menurutnya,
diantara usaha merawat kerukunan itu adalah memahami dan menerapkan aturan-aturan
yeng telah ditetapkan oleh Pemerintah salah satu di antaranya adalah
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam
Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan
SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.
“Sayangnya, sekalipun SKB 2 menteri ini sudah
dikeluarkan sejak 2006, masih banyak masyarakat dan aparat pemerintah tingkat
desa/kelurahan bahan kecamatan yang belum tahu, sehingga sering terjadi
perselisihan terkait pendirian rumah ibadah. Itulah pentingnya kegiatan-kegiatan
sosialisasi seperti ini.”Pungkasnya.[Kz]
Tidak ada komentar