Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Komitmen Merawat Kerukunan, FKUB Kotim Melaksanakan Dialog Moderasi Beragama di Kecamatan MHU

Pemahaman keagamaan yang sempit, kerap kali memunculkan sikap fanatisme, tertutup dan kaku dalam kehidupan sosial umat beragama. Tak jarang ...


Pemahaman keagamaan yang sempit, kerap kali memunculkan sikap fanatisme, tertutup dan kaku dalam kehidupan sosial umat beragama. Tak jarang karena pemahaman keagamaan yang sempit tersebut berujung pada munculnya sikap-sikap intoleran, eksklusif, ekstrim dan bahkan permusuhan antar umat beragama.

Untuk meminimalisir sikap-sikap yang tidak sejalan dengan pesan-pesan kemanusiaan, kebaikan, nilai-nilai keluhuran yang terkandung dalam ajaran agama, maka dibutuhkan sikap keterbukaan, jalan tengah (moderasi), dialog dan saling memahami akan keberagamaan dan keragaman antar umat beragama dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga tercipta kehidupan yang harmonis, rukun dan damai.


Hal tersebut disampaikan oleh tokoh-tokoh lintas agama pada kegiatan Dialog Moderasi Beragama dalam Perspektif Lintas Agama dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Tentang Pendirian Rumah Ibadah  yang dilaksanakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS) pada  hari Selasa (2/9/2025) di aula Kecamatan MHS dari pukul 07.30 – 13.30 WIB.

Acara yang dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan 40 peserta kegiatan yang terdiri dari tokoh lintas agama, organisasi keagamaan, Kepala Desa/Kelurahan dan Kaur Kemasyarakatan desa/kelurahan se-Kecamatan MHS, serta aparat Kecamatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber yang hadir secara langsung dari Kabupaten Kotim.


Narasumber tersebut antara lain, Badan Kesbangpol Kotim, Corry Turnip, yang membawakan materi Kebijakan Pemda Kotim tentang Kerukunan Umat Beragama, Ketua  FKUB Kotim, H. Mudlofar, yang menyampaikan sosialisasi SKB dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah, serta narasumber tokoh-tokoh Lintas Agama yang menyampaikan materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Lintas Agama.

Dalam paparan materinya keenam tokoh lintas agama tersebut yakni : Drs. Sahlin HB (Islam), PDT. Medioraparano (Kristen), Franciskus Ola Oly (Katolik), Dewi Dawes Ahad (Hindu Kaharingan), Edy Sanjaya (Budha), dan WS. Suhardi (Konghucu), sama-sama mengetengahkan pentingnya mengutamakan konsep Jalan Tengah (moderasi) sebagai sikap dalam memahami ajaran agama sehingga terwujud keharmonisan, keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan sosial umat beragama.

Sementara itu Ketua FKUB Kab. Kotim, H. Mudlofar, menekankan pentingnya menjaga dan merawat kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama. Jangan dikira air yang tenang, tidak ada beriak di dalamnya. Paparnya.


Menurutnya, diantara usaha merawat kerukunan itu adalah memahami dan menerapkan aturan-aturan yeng telah ditetapkan oleh Pemerintah salah satu di antaranya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.

“Sayangnya, sekalipun SKB 2 menteri ini sudah dikeluarkan sejak 2006, masih banyak masyarakat dan aparat pemerintah tingkat desa/kelurahan bahan kecamatan yang belum tahu, sehingga sering terjadi perselisihan terkait pendirian rumah ibadah. Itulah pentingnya kegiatan-kegiatan sosialisasi seperti ini.”Pungkasnya.[Kz]  

Tidak ada komentar

Ads Place