Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Dubes Palestina Apresiasi Fatwa MUI

Duta Besar Palestina untuk Indonesia, His Excellency (HE) Zuhair Alshum memuji Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa N...



Duta Besar Palestina untuk Indonesia, His Excellency (HE) Zuhair Alshum memuji Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. 

Sebagaimana dilansir dari laman resmi MUI (mui.or.id), apresiasi tersebut disampaikan oleh Zuhair Alshum saat menghadiri Launching Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Menurut Dubes Palestina, Fatwa MUI sangat bermanfaat bagi perjuangan Palestina. Hal ini juga menjadi salah satu bukti dari dukungan yang luar biasa dari MUI untuk Palestina. 

"Fatwa MUI sangat bermanfaat bagi komitmen Perjuangan Palestina, dan sekaligus dukungan luar biasa, bahwa Palestina tidak sendiri dalam perjuangannya," ujarnya. 

Fatwa MUI tersebut merupakan respon terhadap aksi agresi militer Israel terhadap rakyat Palestina di jalur Gaza. Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. 

Menurut Ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh, umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 
 
Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
 
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut.
 
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
 
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
 
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.  
 
“Adapun mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegasnya.

Sementara itu, Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Jakarta baru-bari ini melakukan riset terkait penerimaan masyarakat terhadap fatwa MUI tersebut. Dimana hasil dari riset menyatakan 95 persen umat Islam menaati Fatwa MUI Nomor 83 tentang Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. 

Riset tersebut dilakukan oleh PUSFAHIM UIN Jakarta untuk mengetahui pengaruhnya di tengah masyarakat. Survei dilakukan terhadap 1.014 responden yang diperoleh secara acak melalui google form. 

Melalui metode ini, tingkat kepercayaan mencapai 95 persen, sedangkan margin of error kurang lebih 1,79 persen. 

"Riset ini menemukan bahwa fatwa MUI memiliki daya terima yang sangat tinggi di tengah masyarakat. 95 persen responden menyatakan menaati dan melaksanakan fatwa MUI," kata Peneliti PUSFAHIM UIN Jakarta Musa Wardi dalam Launching Riset dan Seminar Nasional Fatwa dan Tanggung Jawab Kemanusiaan. [K.Z]


Sumber foto: mui.or.id
 

Tidak ada komentar

Ads Place