Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Turunkan Angka Perkawinan Anak, Kemenag Gandeng Aisyiyah dan GKMNU

Tingginya angka perkawinan anak, kian mengkhawatirkan.  Berdasarkan data Badan Peradilan Agama, pada 2020 tercatat ada lebih 63 ribu permoho...

Tingginya angka perkawinan anak, kian mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Peradilan Agama, pada 2020 tercatat ada lebih 63 ribu permohonan dispensasi perkawinan anak yang diputus pengadilan agama. Angka ini turun menjadi sekitar 61 ribu pada 2021 dan 50 ribu pada 2022. 

Foto dan ilustrasi : Yayasan Kesehatan Perempuan

Menurut Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Pusat, sebagaimana dilansir dalam laman resmi Kementrian Agama pada Selasa (21/11/2023) menyampaikan bahwa Angka tersebut masih cukup tinggi. Pihaknya berharap tahun 2023 ini juga terus menurun datanya dan pada tahun 2024 ditargetkan peristiwa kawin anak turun 8,74 persen dan turun lagi 6,94 persen di 2030. 

Perkawinan anak menjadi salah satu persoalan serius karena bisa berdampak negatif terhadap stunting, putus sekolah, dan kesejahteraan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga. Pengaruh beragam informasi yang tidak tersaring dengan baik ke gadget anak-anak menjadi salah satu penyebab anak-anak menginkan sesuatu diluar usia dan kemampuan mereka. Gaya berkomunikasi dan berkumpul anak saat ini sangat berbeda dengan anak-anak dahulu, bahkan seorang anak seringkali memiliki hasrat layaknya orang dewasa. 

Kamaruddin, menuturkan bahwa upaya menekan angka kawin anak tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Karenanya, Kemenag menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam Gerakan Keluarga Maslahat (GKMNU) dan kerja sama juga dengan Pimpinan Pusat Aisyiyah di bidang Ketahanan Keluarga yang ditandatangani di Yogyakarta pada 23 Oktober 2023. Ia berharap dengan menggandeng organisasi sosial keagamaan, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kawin anak lebih efektif dilakukan sehingga ikut membantu menakan angka perkawinan anak.

Foto: HarianJogja
Sementara itu, dilansir oleh Harian Jogja (14/11/2023), Majelis Kesejahteraan Sosial Pengurus Pusat (PP) Aisyiyah merespons tingginya angka perkawinan anak dan kasus pengasuhan tidak layak melalui pertemuan yang melibatkan lembaga sosial masyarakat dan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) di Jogja pada Selasa (14/11/2023). Pertemuan yang melibatkan  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak (kemen PPPA) itu akan memberikan sejumlah rekomendasi terkait pemenuhan hak-hak anak.

Abidah Muflihati, Ketua Majelis Kesejahteraan Sosial PP Aisyiyah, menilai bahwa pertemuan itu menjadi penting untuk merespons dan identifikasi terkait tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan hak anak. Selain itu akan memberikan rekomendasi dan perencanaan tindak lanjut yang dilakukan Forum Puspa dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan pengasuhan tidak layak. [K.Z]

Tidak ada komentar

Ads Place