Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

PP Aisyiyah: Krisis Perkawinan Anak Harus Segera Diatasi

Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada ...


Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak pada tahun 2021 tercatat sebanyak 65 ribu kasus. Sedangkan pada tahun 2022 tercatat 55 ribu kasus pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor permohonan perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran.

Menutur staf ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Titi Eko Rahayu, seperti dilansir laman resmi Kementerian PPPA (20/11/2023), bahwa tingginya angka perkawinan anak adalah satu satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan anak juga dapat memperparah kasis stunting, angka kemiskinan, putus sekolah hingga ancaman kanker servis pada anak.

"Amandemen terhadap Undang-undang Perkawinan di tahun 2019 dimana usia minimal perkawinan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun, adalah upaya pemerintah mencegah anak-anak menikah terlalu cepat. Namun di lapangan permohonan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar. Ini tanggung jawab bersama karena isu perkawinan anak rumit dan sifatnya multisektoral," ujar staf alhi tersebut.

Sementara itu Pimpinan Pusan Aisyiyah yang selama ini konsen dalam isu-isu pemenuhan hak anak dan perempuan juga mendorong krisis perkawinan anak harus segera diatasi.  Ketua PP Aisyiyah, Latifah Iskandar, mengungkapkan bahwa Aisyiyah yang berada di semua wilayah kabupaten dan kota di Indonesia siap berkolabirasi dan bersinergi dalam hal pemenuhan hak-hak anak dan perempuan. Menurutnya, masih banyak sekali masalah-masalah anak yang sekarang ini dihadapi oleh masyarakat dan tentu saja tidak bisa diselesaikan sendiri melainkan perlu kolaborasi dengan berbagai pihak.

Latifah juga menjelaskan bahwa Aisyiyah memiliki program unggulan yang disebut Gerakan Cinta Anak (GaCa) yang mengimplementasikan nilai-nilai perintah agama untuk membentuk anak-anak yang siap menghadapi kehidupan. Dia menyoroti peran penting orang tua dalam mengamankan masa depan anak-anak sesuai ajaran agama. GaCa dihadirkan sebagai solusi Aisyiyah untuk mengatasi masalah seperti bullying di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai sarana pengaduan atau hotline. Aisyiyah berkolaborasi dengan pihak sekolah sebagai langkah konkret dalam mencegah diskriminasi dan memastikan hak-hak anak terakomodasi. 

Foto: Kementerian PPPA 

Tidak ada komentar

Ads Place